Perihal Zakat

            Dalam menjalankan kewajibannya sebagai hamba Allah, seorang muslim harus banyak melakukan kewajiban-kewajiban dalam menjalankan syariat agama Islam, ada dua jenis hukum Islam yang pertama mengatur antara manusia dengan Tuhan-Nya (Hablu Minallah) dan hubungan antara manusia dengan sesama makhluk Allah (Hablu Minannas). Diantara hukum Islam yang mengatur hubungan antara manusia dengan sesama makhluk ini juga hal yang layak mendapat perhatian lebih karena sekarang kita hidup saling keterkaitan satu sama lain, contoh konkrit bagaimana kita mengasihi orang yang taraf hidupnya lebih rendah dari kita kemudian dari sekian banyak harta berapa yang harus dikeluarkan untuk mengasihi orang yang berhak menerimanya (Zakat), dan bagi yang mempunyai harta berlebih dan mampu harus menunaikan kewajiban yakni melaksanakan Haji yang tentunya banyak faedah dibaliknya dan dalam Islam hal-hal seperti ini sangat diperhatikan demi kemaslahatan kehidupan manusia.

            Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang pelaksanaannya didasarkan pada syariat / hukum Islam. Selain sebagai ibadah ritual, zakat juga merupakan ibadah sosial dan memiliki dimensi politik dikaitkan dengan keterlibatan negara dalam pengelolaannya. Pengelolaan zakat telah mengarah pada struktur yang formal, kolektif, terorganisir dan permanen sejak masa Nabi Muhammad shallallahu „alaihi wa sallam. Seiring perkembangan wilayah kekuasaan Islam, tingkat perekonomian yang semakin maju dan struktur pemerintahan yang semakin kompleks, kebijakan pengelolaan zakat berubah secara dinamis sesuai perubahan zaman. Bentuk pengelolaan zakat dan keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat pun bermacam-macam. 

Pengelolaan zakat di Indonesia juga mengalami perkembangan yang sedemikian rupa. Sebagai negara yang memiliki populasi penduduk Muslim terbesar di dunia, persoalan zakat pun menjadi tak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Negara Indonesia bukanlah negara agama / negara Islam, di mana syariat agama Islam dijadikan sebagai landasan konstitusi negara, melainkan negara demokrasi yang menjadikan nilai-nilai keagamaan sebagai landasan konstitusi. 

Di negara-negara yang menjadikan agama Islam sebagai landasan konstitusi negara, pelaksanaan zakat adalah suatu kewajiban. Ada pemaksaan dari negara kepada warga negara untuk membayar zakat dan terdapat sanksi atas kelalaian pembayaran zakat. Di negara-negara ini, zakat dimasukkan dalam sistem keuangan negara, bahkan bisa dikatakan sebagai pajak wajib umat Islam karena negara tersebut tidak membebankan pajak kepada pemeluk agama Islam kecuali zakat

Sebagai negara yang memiliki populasi penduduk Muslim terbesar di dunia, persoalan zakat pun menjadi tak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Besarnya penduduk Muslim Indonesia berbanding lurus dengan besarnya potensi zakat di negara ini. Potensi zakat di Indonesia yang mencapai 217 triliun rupiah merupakan jumlah yang sangat besar yang dapat menjadi solusi finansial dalam mengatasi permasalahan kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia. Penelitian Baik secara empiris membuktikan bahwa zakat mampu mengurangi jumlah keluarga miskin, kesenjangan pendapatan dan tingkat keparahan kemiskinan pada keluarga miskin. Ini menunjukkan bahwa zakat memiliki potensi yang besar sebagai instrumen untuk mereduksi kemiskinan dan pengangguran . 

Di negara-negara yang menjadikan agama Islam sebagai landasan konstitusi negara, pelaksanaan zakat adalah suatu kewajiban. ada pemaksaan dari negara kepada warga negara untuk membayar zakat dan terdapat sanksi atas kelalaian pembayaran zakat. Di negara-negara ini, zakat dimasukkan dalam sistem keuangan negara, bahkan bisa dikatakan sebagai pajak wajib umat Islam karena negara tersebut tidak membebankan pajak kepada pemeluk agama Islam kecuali zakat. Negara Indonesia bukanlah negara agama / negara Islam, di mana syariat agama Islam dijadikan sebagai landasan konstitusi negara, melainkan negara demokrasi yang menjadikan nilai-nilai keagamaan sebagai landasan konstitusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“Internalisasi Nilai-Nilai Berbasis Sosial dan Budaya dalam Mapel PAI”

Covid -19 : Pros and Cons Using Medical Mask and Hand sanitizer

Why Students Must Recite Quran (Tashih) in Mahad UIN Maliki Malang